BREBES, iNewsBrebes.id - Terdakwa kasus berita bohong (hoax) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Brebes, Selasa 29 November 2022. Majelis hakim memutuskan empat terdakwa yang masuk dalam kelompok Khilafatul Muslimin ini divonis 10 dan 7 bulan penjara.
Keempat terdakwa itu adalah Ghozali Ibnu Taman, Adha Sikumbang, dan Dasmad, Muhammad Ali Jamroni. Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ali Jamroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyuruh terdakwa lain untuk mmenyebarkan berita bohong alias hoax.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan terdakwa Ghozali Ibnu Taman divonis 10 bulan. Serta terdakwa Adha Kumbang dan Dasmad masing-masing divonis 7 bulan. Ketiganya juga dikurangi masa tahanan saat mereka berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan. Para terdakwa saat ini menjalani sisa masa tahanan sesuai putusan majelis hakim.
Bagian Humas Pengadilan Negeri Brebes, Imam Munandar mengatakan, terdakwa Ghozali Ibnu Taman dan Adha Sikumbang dan Dasmad terbukti secara sah melakukan tindak pidana "yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, alias berita bohong."
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait