get app
inews
Aa Text
Read Next : 432 Siswa SMAN 1 Bulakamba Brebes Ikuti Edukasi Penerimaan Polri dari AKP Ibnu Setyadi

Amir Wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin Diamankan Polres Brebes

Rabu, 08 Juni 2022 | 20:28 WIB
header img
Mengenakan peci putih hijau, Amir wilayah Cirebon raya Khilafatul Muslimin diamankan Polisi. (Foto:Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Satreskrim Polres Brebes kembali mengamankan Amir wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin di sekitar jalanan Desa Selarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal sekitar pukul 15.00 WIB. Rabu (8/06/2022).

Pria yang memilki jabatan Amir wilayah Cirebon raya jamaah Khilafatul Muslimin tersebut berinisial AZ (30). Pasca diamankan, langsung digelandang ke Mapolres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dihadapan media membenarkan jajaranya telah mengamankan seorang pria terkait jaringan Jamaah Khilafatul Muslimin. 

"Ya memang benar, kita amankan satu orang (AZ) yang berperan sebagai Amir wilayah Cirebon Raya jamaah Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Tegal sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Apabila nanti terbukti ikut mengkordinir dan ikut melakukan perencanaan dalam konvoi pada Minggu (29/06/2022) lalu, maka ada kemungkinan akan dilakukan proses penyidikan.

"Jadi dalam struktur organisasi Khilafatul Muslimin ini, yang pertama adalah khalifah, dibawahnya ada daulah, kemudian amir wilayah dan yang terakhir ada umul quro. Jadi yang kami amankan hari ini adalah umul quro atau lebih tepatnya amir wilayah Cirebon raya," ungkapnya.

Wilayah Cirebon raya sendiri, lanjut Kapolres, meliputi Tasik Malaya, Majalengka, Cirebon, Kebumen, Purwokerto, Brebes, Tegal dan Banjarnegara. 

"Kurang lebih ada 10 Kabupaten/Kota yang dipimpin kewilayahan Cirebon raya," ucapnya. Sampai saat ini AZ masih diperiksa, nanti jika ada perkembangan akan kami sampaikan kepada media," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota jamaah Khilafatul Muslimin langsung di tahan oleh pihak kepolisian, (7/6/2022). 

Mereka yang ditahan, diantaranya G, AS, dan D, warga Kabupaten Brebes yang menjadi pentolan kelompok Khilafatul Muslimin. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin malam, 6 Juni 2022 kemarin. Selanjutnya, jajaran polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. 

Ia menyebut, jika pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. 

"Kalau penetapan tersangka terhadap jamaah Khilafatul Muslimin itu tidak. Tapi pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi promo mereka beberapa waktu lalu," katanya.

Kapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka, aliran dana untuk kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin berasal dari umat atau jamaah yang dikumpulkan Baitul Mal. 

Dana itu, kata Faisal, digunakan untuk biaya operasional kelompok tersebut. Termasuk untuk perekrutan warga untuk menjadi jamaah Khilafatul Muslimin dan untuk melakukan aksi konvoi. 

"Untuk perekrutan jamaah dilakukan ke masjid-masjid di daerah brebes sambil membagikan maklumat. Kemudian warga yang sudah menjadi jamaah akan mengikuti majelis taklim setiap satu minggu sekali secara rutin," beber dia. 

Sedangkan visi utama kelompok Khilafatul Muslimin asalah mengubah sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia menjadi sistem Khilafah. Sedangkan misinya adalah melakukan perekrutan warga untuk meyakini sistem Khilafah dengan mengikuti majlis taklim secara rutin satu minggu sekali. 

"Pematangan warga menjadi bergabung menjadi jamaah Khilafatul Muslimin adalah melalui majlis taklim selama satu minggu sekali untuk kemudian di baiat," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut