BREBES, iNews.id - AH (23)Calon pengantin asal Losari, Brebes, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Brebes bersama ke dua rekannya RF (24), TG (22) dan seorang bandar ganja MW (27) lantaran kedapatan memiliki ganja seberat 53 gram.
Penangkapan ke empat tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto di halaman sebuah rumah di Losari, Brebes, Jawa Tengah.
Dihadapan penyidik, salah satu tersangka AH mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari Losari Jawa Barat. Rencananya, barang haram tersebut akan digunakan saat pesta pernikahan nya dalam waktu dekat.
"Saya dapat beli, rencananya buat tamu saat saya pesta pernikahan nanti. Saya mengaku hilaf saat itu," ujarnya.
AH mengungkap, jika membeli barang haram tersebut seharaga Rp 1,1 juta dari tersangka MW warga Losari Jawa Barat yang merupakan bandar sekaligus pengedar.
"Saya dapat barang tersebut dari MW dengan harga Rp. 1,1 juta," jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengungkapkan, ke 4 tersangka diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga yang mengaku resah adanya transaksi peredaran narkoba.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi penjualan ganja," ujarnya, Rabu (16/10/20224) pagi.
Dari pengakuan dihadapan penyidik, ungkap Heru, salah satu tersangka yakni AH, sengaja membeli ganja kepada MH seorang pengedar ganja untuk digunakan pada pesta pernikahan dirinya dalam waktu dekat.
"Tersangka AH mengaku bahwa membeli ganja akan digunakan untuk pernikahannya dalam waktu dekat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka AH kini terancam batal menikah dengan gadis pujaannya, dikarenakan harus mendekam menginap di hotel prodeo, sel tahanan Mapolres Brebes.
Sementara barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 53 gram.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka kini terancam kurungan maksimal 14 tahun penjara,'' pungkasnya.
Editor : Miftahudin