Berminat Jadi Tim Pemantau Pilkada Brebes 2024 Brebes?, Berikut Syaratnya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/07/30/b403b_kpu-brebes.jpg)
BREBES, iNews.id - KPU Kabupaten Brebes hingga saat ini masih membuka pendaftaran Tim Pemantau Pemilu Pilkada Kabupaten Brebes. Hal itu lantaran masih sepinya peminat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Rabu 24 Juli 2024.
"Hingga saat ini kami belum menerima pendaftar untuk Tim Pemantau Pemilu," ujarnya.
Manja menyebutkan, beberapa waktu lalu memang sudah ada yang mengisi formulir namun belum melengkapi berkasnya.
"Jadi kami berharap peran media bisa ikut menginformasikan terkait pendaftaran Pemantau Pemilu," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemantauan Pilkada Brebes 2024 dapat dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan, Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah atau lembaga Pemantau Pemilihan asing.
Berikut syarat menjadi Pemantau Pilkada Brebes 2024:
1. berbadan hukum
2. bersifat independen
3. mempunyai sumber dana yang jelas dan
4. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU,KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, Pemantau
Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di
negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi
pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang
bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
2. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan
3. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Keputusan Pedoman Teknis ini.
Sedangkan untuk ruang lingkup dan wilayah pemantauan Tim Pemantau Pemilu yakni :
1. Ruang lingkup pemantuan Pemilihan dapat mencakup
a. seluruh tahapan Pemilihan; atau
b. sebagian tahapan Pemilihan.
2. Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing hanya
dapat melakukan pemantauan Pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan Pemilihan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten Brebes.
Sementara untuk waktu pendaftaran, Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00-16.00 WlB dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
- formulir pendaftaran;
- surat keterangan terdaftar di pemerintah;
- profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
- nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
- alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah Kabupaten;
- rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauanPemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
- nama, alamat, dan pekerjaan pengurus LembagaPemantau Pemilihan;
- pas foto terbaru pengurus lembaga PemantauPemilihan;
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga PemantauPemilihan;
- surat pernyataan mengenai independensi Lembagayang ditandatangani oleh ketua Lembaga PemantauPemilihan;
- surat penyataan atau pengalaman di bidangpemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempatyang bersangkutan pernah melakukan pemantauanbagi Pemantau Pemilihan asing; dan
- surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporanpelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersediadikenakan sanksi apabila tidak menyampaikanlaporan dimaksud;
- Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggotaPemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkankepada KPU Kabupaten Brebes.
"Masih ada rentan waktu untuk pendaftaran Tim Pemantau diharapkan dapat dimaksimalkan," tandas Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik.
Editor : Miftahudin