Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Edarkan Narkoba, Sales Onderdil Motor Diringkus Satresnarkoba Brebes
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Penadah Curanmor, Pemuda asal Tegal Terima Restorative Justice dari Kejari Brebes

Senin, 10 Juni 2024 | 18:10 WIB
  • author Petra Akbar
Jadi Tersangka Penadah Curanmor, Pemuda asal Tegal Terima Restorative Justice dari Kejari Brebes
Kejaksaan Negeri Brebes saat mengembalikan barang bukti ke korban pencurian. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Akhmad Rizal Afandi, kini ahirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Brebes memberikan keadilan restorative atau Restorative Juctice (RJ).

Diketahui, pemuda asal Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal ini menjadi tersangka kasus penadah hasil curian (sepeda motor).

Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi pidana umum, Nugroho Tanjung mengatakan, pemberian Restorative Justice (RJ) kepada tersangka lantaran kasusnya baru melakukan tindak pidana oleh tersangka.

Selain itu, atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban dan juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun dan sudah mendapat maaf dari korban,” kata Nugroho Tanjung, Senin (10/6/2024).

Adapun penghentian penuntutan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait tindak pidana penadah hasil curian sepeda motor beserta STNK yang dilakukan terdakwa Triyo.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut