get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Simpatisan Kawal Paramitha Ambil Formulir Bacabup Brebes ke DPC PDIP

Asik Nyabu di Rumah Kost, Pemandu Lagu di Brebes Digerebek Polisi 

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:25 WIB
header img
TR pelaku penyalahgunaan Narkoba saat digelandang ke Polres Brebes. Foto: Petra Akbar

"Tak banyak berkutik, saat digeledah dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa paket sabu siap konsumsi dan siap edar seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap sabu," ungkapnya.

Dari pengakuan HA, barang haram tersebut didapatkan dari bandar Narkoba lain di Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut