Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Edarkan Narkoba, Sales Onderdil Motor Diringkus Satresnarkoba Brebes
Advertisement . Scroll to see content

Asik Nyabu di Rumah Kost, Pemandu Lagu di Brebes Digerebek Polisi 

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:25 WIB
  • author Petra Akbar
Asik Nyabu di Rumah Kost, Pemandu Lagu di Brebes Digerebek Polisi 
TR pelaku penyalahgunaan Narkoba saat digelandang ke Polres Brebes. Foto: Petra Akbar

"Tak banyak berkutik, saat digeledah dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa paket sabu siap konsumsi dan siap edar seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap sabu," ungkapnya.

Dari pengakuan HA, barang haram tersebut didapatkan dari bandar Narkoba lain di Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut