Asik Nyabu di Rumah Kost, Pemandu Lagu di Brebes Digerebek Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:25 WIB
"Tak banyak berkutik, saat digeledah dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa paket sabu siap konsumsi dan siap edar seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap sabu," ungkapnya.
Dari pengakuan HA, barang haram tersebut didapatkan dari bandar Narkoba lain di Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin