BREBES, iNews.id - Dewan Pimpinan Cabang PKB Brebes melalui kuasa hukumnya Ahmad Soleh SH.MH mengadukan sejumlah dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu, Rabu, (06/03/2024). Sejumlah bukti awal bahkan turut diserahkan ke Bawaslu.
Kuasau Hukum DPC PKB Brebes Ahmmad Soleh SH MH mengatakan, pihaknya mendatangi Bawaslu untuk mengadukan adanya dugaan kecurangan saat pemilu.
Adapun sejumlah poin yang dilaporkan ke Bawaslu yakni:
1. Aanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses rekapitulasi KPUD Brebes.
2. Kedua, adanya dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan.
3. Adanya tidak kesesuaian data partai PKB dengan rekapitulasi di kebupaten.
4. Partai PKB mengalami kerugian.
"Jadi dugaan tindak pidana pemilu mungkin juga terjadi, karena disini dalam pemberitaan detik.com juga menyampaikan adanya PPK yang menerima uang Rp. 30 Juta. Itukan harus diproses, harus diperiksa semuanya," ujarnya usai mengadu ke Bawaslu Brebes.
"Terus adanya dugaan penggelembungan suara, adanya perbedaan data dan pleno" lanjutnya.
Editor : Miftahudin