BREBES, iNews.id - Dewan Pimpinan Cabang PKB Brebes melalui kuasa hukumnya Ahmad Soleh SH.MH mengadukan sejumlah dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu, Rabu, (06/03/2024). Sejumlah bukti awal bahkan turut diserahkan ke Bawaslu.
Kuasau Hukum DPC PKB Brebes Ahmmad Soleh SH MH mengatakan, pihaknya mendatangi Bawaslu untuk mengadukan adanya dugaan kecurangan saat pemilu.
Adapun sejumlah poin yang dilaporkan ke Bawaslu yakni:
1. Aanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses rekapitulasi KPUD Brebes.
2. Kedua, adanya dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan.
3. Adanya tidak kesesuaian data partai PKB dengan rekapitulasi di kebupaten.
4. Partai PKB mengalami kerugian.
"Jadi dugaan tindak pidana pemilu mungkin juga terjadi, karena disini dalam pemberitaan detik.com juga menyampaikan adanya PPK yang menerima uang Rp. 30 Juta. Itukan harus diproses, harus diperiksa semuanya," ujarnya usai mengadu ke Bawaslu Brebes.
"Terus adanya dugaan penggelembungan suara, adanya perbedaan data dan pleno" lanjutnya.
Soleh menyebut, dengan kecurangan yang dilaporakan tersebut maka yanh dirugikan sebenar bukan hanya PKB saja yang dirugikan.
"Kalau menurut saya bukan hanya PKB yang dirugikan, tapi semua partai dirugikan," ucapnya.
Soleh menyebut, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan pelanggaran. Sementara saat ini pihaknya baru melaporkan hanya dengan menyerahkan data petunjuk dari pemberitaan.
“Meskipun bukti-bukti data kita sudah lengkap, besok kita lampirkan bukti data beserta rekaman-rekaman,” tandasnya.
Sementara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Brebes, Karnodo menyatakan jika pihaknya telah mendapatkan aduan dari PKB Brebes.
“Tadi telah menyampaikan terkait dugaan pelanggaran, pada prinsipnya Bawaslu menerima terkait dugaan-dugaan laporan itu. Kami Bawaslu Brebes nanti akan melakukan kajian karena ini baru informasi awal dari teman-teman,” katanya.
Karnodo juga memastikan, selanjutnya akan melakukan kajian dan akan menyampaikan ke jajaran pimpinan lain.
Pihaknya juga menyebut, jika sebelum adanya aduan ini Bawaslu belum mendengar adanya PPK yang menerima sejumlah uang.
"Belum, Belum Pak," jawabnya singkat.
Jika nantinya laporan tersebut terbukti, Karnodo mengungkap akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Nantikan akan kita kaji yah, masuknya di pelanggaran apa pelanggaran apa, apakah pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran lainnya," tandasnya.
Editor : Miftahudin