get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gempita Gelar Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Mitha-Wurja 75 Persen dari 1,5 Juta DPT

Jadi Kurir Narkoba, Bos Bengkel Motor di Tonjong Brebes Digrebek Satresnarkoba Brebes

Selasa, 06 Februari 2024 | 15:25 WIB
header img
SR bos bengkel yang menjadi kurir sabu saat dirungkus polisi. Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id - SR (37) seorang bos bengkel motor, warga Desa Karangjongkeng, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes di digrebek Satresnarkoba Polres Brebes. Ia terbukti bersalah lantaran kedapatan menyimpan barang haram berupa 5 klip sabu sabu dengan berat yang variatif.

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto. Dari tangan pelaku petugas berhasi mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu 1,21 gram.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengtakan, berawal dari aduan masyarakat adanya seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu sabu. Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat dilakukan penggrebekan di rumah sekaligus bengkel motor pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku SR (37) sekaligus sejumlah barang bukti sabu sabu 5 klip dengan total berat 1,21 gram yang di simpan di kamar dan diselipkan pada sekat triplek," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/02/2023).

Aris menyebut, SR merupakan kurir narkoba dari Blotong, bandar narkoba jaringan jakarta yang diamankan petugas sebelumnya.

"Peran SR yakni pemakai sekaligus kurir dari Blotong yang sebelumnya kami amankan," ungkapnya.

Tak banyak berkutik, lanjut Aris, pelaku kemudian digelandang petugas dengan barang bukti berupa satu buah botol plastik bekas minuman yang pada tutupnya terdapat pipet kaca dan sedotan, dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tiga plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,9 gram dan Handphone merek Samsung A04E sebagai alat transaksi pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam maksimal hukuman penjara 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut