ASN dan Kepala BUMD Ngadu ke Bawaslu, Fotonya Jadi Background Baliho Caleg DPR RI
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/27/d6e40_bawaslu-brebes.jpg)
Trio juga menyarankan, supaya mereka para Direktur BUMD dan ASN agar segera membuat laporan ke Bawaslu.
"Nantinya kami akan lakukan pemanggilan kembali untuk melengkapi berkasnya dan sebagainya. Memang ini akan jadi informasi awal Bawaslu untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut yaitu melakukan penelusuran minimal kita akan panggil yang bersangkutan," terangnya.
Para pimpinan BUMD dan ASN itu di antaranya adalah Eka Khoirunnisa (ASN Bagian Perekonomian Setda Brebes), M Abdilah (Direktur Utama PT BPR BKK Banjarharjo), Dadan Hardiana Agustina (Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes), Agus Isyono (Direktur Utama Perumda Tirta Baribis), Thoriq (Plt. Direktur Perumda Percetakan Puspa Grafika), Varin Ilmiatni (Plt. Direktur Perusda Farmasi dan Sarana Kesehatan).
"Memang tadi sudah hadir semua, satu yang memang ASN yang di bagian perekonomian. Prinsip kita ketika sudah ada laporan harus ditindaklanjuti. Kalau di undang-undang Pemilu ya nomor 7 tahun 2016 itu kan tidak boleh melibatkan, bahasanya tidak boleh melibatkan ASN TNI Polri dan BUMD itu jelas jadi benar-benar sudah dilarang," jelasnya.
Salah satu Direktur BUMD, M. Abdilah yang merupakan Direktur Utama PT BPR BKK Banjarharjo (Peseroda) mengatakan, ada lima titik pemasangan baliho caleg Idza Priyanti yang bergambar sejumlah pejabat BUMD Brebes. Mereka pun meminta baliho tersebut dicopot untuk menjaga netralitas ASN dan pejabat BUMD dalam Pemilu 2024.
"Kami sebagai BUMD kan ada anjuran untuk netral. Kami minta baliho ini dicopot. Ada lima titik pemasangan baliho yang ada gambar kami," ungkapnya.
Plt. Direktur Perusda Farmasi dan Sarana Kesehatan apt. Varin Ilmiatni menambahkan, tidak ada izin dalam pemasangan baliho yang bergambar dirinya. Menurut dia, pemasangan baliho tersebut membuatnya tidak nyaman lantaran kredibilitas sebagai pejabat BUMD terganggu.
"Pemasangan (baliho) itu tidak ada izin. Pejabat BUMD, ASN, dan pemerintah tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik," pungkasnya.
Editor : Miftahudin