get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Diduga Hendak Tawuran, Anggota Geng Motor Moonraker, Diamankan Polsek Bulakamba

Senin, 07 Agustus 2023 | 09:39 WIB
header img
Polsek Buakamba amankan geng motor. Foto: Dok Polsek Bulakamba

BREBES, iNews.id - Polsek Bulakamba bersama Tim Kalong Polres Brebes berhasil mengamankan 5 Remaja anggota geng motor Moonraker dalam kondisi mabuk yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah hukum Polres Brebes saat melaksanakan Patroli Skala Besar, Minggu (6/8/2023) dini hari.

Patroli Skala Besar Polsek Bulakamba dimpimpin langsung oleh Iptu Ibnu Setiyadi.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melui Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi mengatakan, berawal Tim Kalong yang mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor melaju dari darah Cimohong - Bulakamba menuju ke arah Brebes. 

Tim Kalong, kemudian menghubungi Tim Patroli Skala Besar Polsek Bulakamba yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah Pantura Bulakamba. 

"Saat di perjalanan, sekelompok bocah berhasil dihentikan dan diamankan dengan mudah karena mereka baru saja menenggak minuman keras sehingga tidak mempunyai keseimbangan yang bagus pada saat berkendara," ujarnya saat dihubungi, Senin (07/08/2023).

Kapolsek yang terkenal dengan slogan Josssss Kowol Kowol tersebut menyatakan, untuk terciptanya kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bulakamba, maka untuk sementara kelima bocah terpaksa diamankan di Polsek Bulakamba untuk didata dan diberikan pembinaan serta memanggil orang tuanya guna penjemputan.

Bersama mereka, polisi juga mengamankan 3 Unit SPM berserta barang bukti lainya diantaranya Handphone dan bendera yang geng motor 'Moonraker'.

"Setelah dilakukan pendataan dan penggeledahan terhadap kelima bocah tersebut, akhirnya meraka dipulangkan dengan dijemput oleh keluarganya masing-masing dengan wajah tertunduk kebawah," imbuhnya.

"Terhadap mereka berlima dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulanginya dan dikenakan sanksi wajib lapor seminggu 2 kali selama 3 bulan," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut