get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gempita Gelar Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Mitha-Wurja 75 Persen dari 1,5 Juta DPT

RSUI Mutiara Bunda Tanjung Brebes Buka Suara Terkait Ibu dan Bayi yang Tertahan

Kamis, 06 Juli 2023 | 15:18 WIB
header img
Management RSUI Mutiara Bunda Brebes dr M. Melvi Nur saat memberikan keterangan. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Management Rumah Sakit Umum Islam Mutiara Bunda Tanjung Brebes ahirnya buka suara terkait viralnya ibu dan bayi yang tertahan lantaran tunggakan biaya persalinan.

Pihak management menyangkal jika hal tersebut bukan merupakan penahanan pasien dan bayinya, melainkan belum keluarnya observasi ahir dari dokter spesialis.

"Sebenarnya posisinya bukan menahan pasien atau bayinya, tapi ada gejala klinis yang harus di observasi dari rumah sakit. Selama observasi tersebut kita beri kesempatan ke keluarga pasien untuk mengurus keaktifan atau kepesertaan BPJSnya," ujar Direktur RSUI Mutiara Bunda Mochamammad Melvi Nur saat ditemui di Dinas Kesehatan Brebes, Kamis (06/07/2023).

Menurut Melvi, pihak rumah sakit tidak asa indikasi penahanan pasien dan bayinya hanya memang dari speaialia belum memperbolehkan pasien dan bayi pulang.

"Jadi tidak ada indikasi penahanan pasien atau sebagainya, hanya indikasi klinis dari doketer spesialisnya yang belum memperbolehkan pasien dan bayi tersebut pulang," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati ahirnya buka suara terkait ibu dan bayi yang tertahan di RSUI Mutiara Bunda Tanjung. 

Ineke menyayangkan peristiwa tersebut, menurutnya peristiwa tersebut tak seharusnya terjadi. 

"Sebenarnya tidak perlu ya harus sampai di tahan, harusnya ada komunikasilah kepada Dinas Kesehatan, pasiennya diajak komunikasi sebetulnya bagaimana statua BPJS nya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati, Rabu, (05/07/2023) sore.

Menurut Ineke, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

"Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit," tandasnya. 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut