get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Terkait Ibu dan Bayi Tertahan di RSUI Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Ini Penjelasan BPJS

Senin, 10 Juli 2023 | 11:46 WIB
header img
BPJS Angkat bicara soal Ibu dan Bayi Tertahan. Foto: Petra Akbar

KOTA TEGAL, iNews.id - Menanggapi terkait kasus ibu dan bayi warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes yang tertahan di rumah sakit lantaran belum membayar denda tunggakan BPJS. BPJS Kesehatan Cabang Tegal yang menjadi penjamin fasilitas kesehatan masyarakat Kabupaten Brebes menyebut kasus tersebut sudah selesai. 

Kepala Kantor BPJS Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto mengatakan, bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah terselesaikan. Pasien juga sudah pulang dalam kondisi sehat. Menurutnya, baik tunggakan iuran maupun denda pelayanannya juga sudah lunas dibayarkan melalui donasi warga desa dan pihak lainnya.

"Jadi dari awal harus sudah clear, supaya tidak ada lagi permasalahan ini siapa yang menanggung itu tidak ada. Setiap pasien awal masuk rumah sakit pasti ditanya, apakah menggunakan BPJS atau bayar sendiri," ujar Wahyu Kris Budianto saat konferensi pers yang dihadiri, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati dan Direktur RS Mutiara Bunda dan Moch Melvi Nur, Sabtu (9/7/2023). 

Pihaknya menyebut, pasien atas nama Rini (29) ini juga sudah dialihkan segmen kepesertaan BPJS dari Mandiri menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali, masyarakat diminta untuk memahami mengenai siapa yang akan menanggung seluruh pembiayaan pasien.

"Jika pasien JKN mempunyai tunggakan pembayaran dan membayar tunggakan, maka kartu JKN akan aktif kembali. Namun, dalam jangka waktu 45 hari. Jika pasien JKN mengakses layanan rawat inap di rumah sakit, maka nantinya akan muncul denda layanan," ungkap dia. 

Jika pasien ingin menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi masih mempunyai tunggakan dan belum mempunyai biaya untuk melunasinya, pihaknya menyarankan agar pasien berkoordinasi dengan dinas kesehatan guna menemukan jalan keluar yang tepat. "Ada baiknya berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat, kira kira seperti apa apakah pasien bisa dijamin pemda apakah bagaimana," pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati berharap, kasus ibu tertahan di rumah sakit gara-gara denda tunggakan BPJS Kesehatan tidak kembali terjadi. Menurutnya koordinasi antara pihak rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan dengan pemerintah daerah sangat penting dalam penanganan pasien, khususnya bagi warga miskin. 

"Koordinasi ini sangat penting untuk mencari solusi bagaimana penanganan terhadap warga miskin yang kasusnya seperti kemarin," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut