get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gempita Gelar Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Mitha-Wurja 75 Persen dari 1,5 Juta DPT

Curi Motor, Pemuda Asal Banyumas Dibekuk Unit Reskrim Wanasari

Selasa, 27 Juni 2023 | 21:43 WIB
header img
Unit Reskrim Wanasari ringkus pelaku curanmor. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Feri Saputra (19), pemuda asal Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas tepaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Wanasari, Polres Brebes lantaran mencuri sepeda motor Honda Vario, milik Nurhasanah (36), warga Tanjungsari Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (26/06/23) kemarin.

Kapolsek Wanasari AKP Triyono melalui Kanit Reskrim Aiptu Hafi Kuswara, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada Senin (19/06/23) lalu.

"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan, mencuri sepeda motor milik korbannya saat terparkir dalam rumahnya," ujarnya, Selasa (27/06/23) siang.

Saat peristiwa terjadi, lanjut Hafi, saat itu korban tengah tertidur. Namun, saat terbangun untuk menjalankan Salat Subuh, pada pukul 05.00 WIB, motor yang ada diruang tamu, sudah tidak ada ditempat.

"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata pintu depan sudah dalam keadaan terbuka, termasuk pintu samping rumah," jelasnya.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, saat mengambil sepeda motor miliknya Yamaha Vega R di kantor Desa Tanjungsari. 

"Awalnya pelaku akan mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggal di sawah saat akan beraksi mencuri sepeda motor korbannya. Namun, karena tau motornya ada di kantor desa, pelaku ke balai desa. Sebelum akhirnya kami tangkap," ungkapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, hingga kini tersangka masih diminta keterangan untuk dilakukan pengembangan. Termasuk polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R sebagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP, yakni Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut