get app
inews
Aa Text
Read Next : Salurkan Hak Pilih, Ratusan Narapidana di Lapas Kelas llB Brebes Nyoblos di TPS Khusus 901 

Ini Konsekuensinya Jika 723 Bacaleg DPRD Brebes Tidak Melengkapi Syarat

Senin, 26 Juni 2023 | 16:48 WIB
header img
723 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Brebes yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dimintaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes supaya segera untuk segera melengkapi berkasnya. Per hari ini, 26 Juni pihak KPU telah membuka jadwal untuk Bacaleg yang akan melengkapi berkas hingga 9 Juli mendatang. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - 723 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Brebes yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dimintaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes supaya segera untuk segera melengkapi berkasnya. Per hari ini, 26 Juni pihak KPU telah membuka jadwal untuk Bacaleg yang akan melengkapi berkas hingga 9 Juli mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi mengatakan, total dari 733 bacaleg yang mendaftar di Pemilu 2024 mendatang baru ada 10 yang memenuhi syarat (MS). Sisanya, yakni 723 belum memenuhi Syarat.

"Jadwal bagi bacaleg yang akan melengkapi kekurangan berkas sudah kami buka hari ini, hingga 9 Juli mendatang," ujarnya saat mengggelar FGD tentang rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum serentak 2024, Senin, (26/06/2023).

Jika Nantinya bacaleg tersebut tidak melengkapi berkas selama jadwal di atas, kata Riza, bacaleg tersebut bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karenanya, dia mengingatkan kembali kepada ratusan bacaleg yang belum MS untuk segera melengkapi berkasnya.

"Kalau sampai batas waku yang telah kami buka, bacaleg tersebut bisa masuk kategori TMS," jelasnya.

Riza menambahkan, ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi oleh para bacaleg yang BMS. Yaitu, terkait ijazah, keterangan dari rumah sakit, keterangan dari Pengadilan Negeri dan juga KTP yang belum sinkron.

"Ada terkait dokumen pendukung lain yang harus mereka penuhi mereka. Dan itu tadi, kita beri waktu sesuai dengan tahapan yakni 26 juni sampai tanggal 9 Juli," ucpanya.

"Kalau sampai batas akhir masa perbaikan mereka tidak mampu melengkapi dokumen yang harus dilengkapi ya otomatis nanti akan TMS," lanjutnya.

Jika nantinya bacaleg yang TMS itu keterwakilan perempuan, lanjutnya, bisa jadi nanti berpengaruh terhadap caleg yang ada di dapil tersebut. Karena kalau kuota perempuannya kurang dari 30% itu bisa membatalkan pencalegan ke partai.

"Kalau memang ada kuota perempuan yang TMS, maka laki-laki yang lain itu harus dicoret sehingga 30% itu harus terpenuhi dengan cara mengurangi mengurangi jumlah caleg laki-laki. Atau keterwakilan perempuan itu harus ada penggantiny sesama perempuan yang lain," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut