Kata Urip, keberhasilan atau kesuksesan pelaksanaan pembangunan desa salah satunya adalah terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta anggota DPD memegang peranan penting.
"Masing-masing memiliki kewenangan dan tugas, namun kesemuanya adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan daerah, karena apabila desanya maju dan mandiri akan mewujudkan kabupaten yang sejahtera dan lebih maju lagi dan muaranya adalah negara, bangsa yang kuat," ujarnya.
Saat ini, lanjut Urip, Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan menjadi desa percontohan antikorupsi. Pandasari menjadi satu contoh desa yang berhasil mematuhi dan menjalankan sistem pemerintahan desa sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Menurut urip, dipilihnya Desa Pandansari sendiri sesuai hasil rapat koordinasi tim pembina yang ditetapkan dengan SK Gubernur Jateng, sebagai pilot proyek anti korupsi.
“Saya pun berharap ke depan desa-desa lainnya di Kabupaten Brebes dapat terdorong dan mengikuti upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.” ajaknya.
Untuk itu, pemerintah desa perlu memperhatikan kriteria desa antikorupsi diantaranya APBdes tidak ada permasalahan, regulasi pemdesnya ada. Penyelenggaraan pemdesnya baik, pelayanan publik sesuai Standar pelayanan minimum, penggunaan IT sudah diaplikasikan dengan pelayanan publik, penguatan kapasitas masyarakatnya berjalan, inovasi sesuai kearifan lokal desa, dan pengawasan dan pendampingan berjalan dengan baik.
Urip berharap ada perluasan desa anti korupsi di Kabupaten Brebes yang menjadi target dalam satu kecamatan ada satu desa percontohan desa anti korupsi pada tahun berjalan saat ini.
"Secara bertahap agar Dinpermades sebagai OPD teknis dapat mempetakan desa-desa yang potensial dengan didukung OPD lainnya dan inspektorat," tandasnya.
Editor : Miftahudin