get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Datangi Brebes, KPK RI Gelar Bintek Cegah Korupsi di Tingkat Desa

Kamis, 11 Mei 2023 | 17:29 WIB
header img
PJ Bupati Brebes Urip Sihabudin saat memberikan sambutan. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Cegah terjadinya korupsi di tingkat Desa, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Bintek terkait Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pandansari Kec Paguyangan, Kabupaten Brebes, Kamis (11/05/2023).

Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi di hadiri Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nur Tjahyadi, Romi dan Plt Inspektur Prov Jateng Dhoni Widiyanto beserta Tim.

Tim KPK RI selaku nara sumber memberikan pencerahan kepada para peserta yang hadir terutana jajaran kepala desa dengan menjaga integritas, berkomitmen baik dalam layanan publik, peran serta masyarakat, agar pencapaian nilai minimal 90 pada tahun 2023 ini.

"Banyak hal yang perlu dicermati dan dukungan dari semua pihak khususnya dari Dinpermades, Dinas Kominfotik Kabupaten dan Inspektorat Daerah," ujar perwakilan dari KPK RI Nur Tjahyadi.

Tampak hadir dalam pembukaan, Inspektur Brebes Nur Ari HY, Asisten 1 Khaerul Abidin, Kadinpermades Subagya, Staf Ahli Bupati Untung Rizaludin dan beberapa perwakilan OPD terkait. Juga hadir para camat, bhabinsa dan bhabinkamtibmas, Pengurus Paguyuban Kades Kab Brebes dan Kepala Desa se Kecamatan Paguyangan dan perwakilan Kades dari Kecamatan Salem, Bantarkawung, Bumiayu, Sirampog dan Tonjong.

Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengatakan, bahwa korupsi merupakan tindakan menciderai rakyat. Untuk itu, perlu dipahami baik secara administrasi maupun regulasi. Korupsi sungguh tidak etis dilakukan pejabat pemerintah atau ASN yang seharusnya melayani dan mengabdi untuk rakyat dan negara.

Kata Urip, keberhasilan atau kesuksesan pelaksanaan pembangunan desa salah satunya adalah terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta anggota DPD memegang peranan penting. 

"Masing-masing memiliki kewenangan dan tugas, namun kesemuanya adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan daerah, karena apabila desanya maju dan mandiri akan mewujudkan kabupaten yang sejahtera dan lebih maju lagi dan muaranya adalah negara, bangsa yang kuat," ujarnya.

Saat ini, lanjut Urip, Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan menjadi desa percontohan antikorupsi. Pandasari menjadi satu contoh desa yang berhasil mematuhi dan menjalankan sistem pemerintahan desa sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Menurut urip, dipilihnya Desa Pandansari sendiri sesuai hasil rapat koordinasi tim pembina yang ditetapkan dengan SK Gubernur Jateng, sebagai pilot proyek anti korupsi.

“Saya pun berharap ke depan desa-desa lainnya di Kabupaten Brebes dapat terdorong dan mengikuti upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.” ajaknya.

Untuk itu, pemerintah desa perlu memperhatikan kriteria desa antikorupsi diantaranya APBdes tidak ada permasalahan, regulasi pemdesnya ada. Penyelenggaraan pemdesnya baik, pelayanan publik sesuai Standar pelayanan minimum, penggunaan IT sudah diaplikasikan dengan pelayanan publik, penguatan kapasitas masyarakatnya berjalan, inovasi sesuai kearifan lokal desa, dan pengawasan dan pendampingan berjalan dengan baik.

Urip berharap ada perluasan desa anti korupsi di Kabupaten Brebes yang menjadi target dalam satu kecamatan ada satu desa percontohan desa anti korupsi pada tahun berjalan saat ini. 

"Secara bertahap agar Dinpermades sebagai OPD teknis dapat mempetakan desa-desa yang potensial dengan didukung OPD lainnya dan inspektorat," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut