BREBES, iNews.id - Polsek Larangan berhasil ringkus seorang pria yang melakukan aksi curanmor milik tetanggnya saat berbelanja di sebuah Swalayan di Kecamatan Larangan, Selasa (14/02/2023). Pelaku bahkan tak berkutik saat diringkus petugas dirumahnya.
Kapolsek Larangan AKP Arifin Teguh Widodo saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian berawal saat korban Fathonah warga Dusun Kampir Desa Pamulihan Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berbelanja di salah satu swalayan di Kecamatan Larangan.
"Saat usai belanja, tiba tiba korban melihat motornya yang terparkir di halaman swalayan sudah tidak ada. Korban bahkan sempat meminta tolong kepada petugas parkir untuk mencarikan motornya namun tidak ketemu," ujarnya, Rabu (15/02/2022).
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan kendaraan sepeda motornya Honda Vario. Setelah itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Larangan.
"Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Larangan kemudian melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, didapati informasi bahwa tersangka Sarno (44) ada dirumahnya.
"Tak mau pelaku melarikan diri, anggota Unit Reskrim kemudian langsung menggrebek tersangka dirumahnya di Dusun Sembung, Desa Pamulihan Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Tersangka bahkan tak melakukan perlawanan saat petugas melalukan penggrebekan. Sementara tersangka dan korban merupakan tetangga karena masih satu desa," jelasnya.
Petugas kemudian ke Polsek Larangan untuk melakukan penyelidakan lebih lanjut. Dari hasi penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamnkan 2 barang bukti yaitu kendraan motor korban dan milik pelaku yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
"Saat diamankan kendaraan hasil tindak kejahatan pelaku sudah berubah warna dari merah menjadi biru. Hari ini juga tersangka kami gelandang ke rumah tahan Polres Brebes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Editor : Miftahudin