get app
inews
Aa Text
Read Next : Asyik! 5 Pasangan Pengantin Nikah Gratis di MPP Brebes, Dapat Bonus Bulan Madu di Hotel Lagi

Selama 2022, Tiga Kades di Brebes Tersandung Kasus Korupsi

Kamis, 29 Desember 2022 | 16:43 WIB
header img
Tahun 2022 rupanya masih menjadi catatan khusus bagi Pemkab Brebes. Foto: Istimewa.

Pj Bupati Brebes menghimbau kepada para kepala desa untuk bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menyimpang dan tidak tersandung dengan masalah hukum.

"Himbauannya tentu kades harus melaksanakan dengan aturan, kalau tidak berarti harus menanggug resiko sendiri," tandasnya.

Data yang iNewsBrebes.id dapat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa, ada 3 rentetan kasus korupsi yang menjerat kepala desa di Brebes. Berikut rangkumannya

1. Kades Pamedaran

Pertama yang paling hangat yakni Kades Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan non aktif Warji, yang telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes, pada Kamis (22/12/22) pekan lalu. Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa dari berbagai sumber yang ditaksir menelan total kerugian negara mencapai Rp. 530.937.267, pada tahun 2019 dan tahun 2021 lalu.

Selain itu, dari kasus penyimpangan keuangan senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019.

2. Kepala Desa Pakujati

Kedua, yakni Mantan Kepala Desa Pakujati Kecamatan Paguyungan Ari Hendro Kusumo yang telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Semarang 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 810 juta subsider 2 tahun, pada sidang putusan (19/07/22) lalu. Ari Hendro Kusumo kala itu tersandung hukum akibat kasus korupsi APBDes Pakujati di tahun 2020 lalu.

3.  Kades Bangsri

Kades Bangsri, Kecamatan Bulakamba Devi Ferdian Susanto, Ia divonis satu tahun penjara karena kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 lalu sejumlah Rp. 101 Juta. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menggelar sidang secara online, Selasa (22/03/2022) lalu.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut