BREBES, iNewsBrebes.id - Tahun 2022 rupanya masih menjadi catatan khusus bagi Pemkab Brebes. Pasalnya masih ada kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes yang terjerat penyalahgunaan keuangan desa, PJ Bupati Bahkan memberikan Warning kepada kades lain yang tahun depan akan menerima DD.
Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada para kepala desa di Kabupaten Brebes agar kejadian kades tersandung masalah hukum tidak kembali terulang.
"Saya dan Sekda akan sering-sering berkomunikasi dan bertemu dengan para kepala desa yang bertujuan untuk melakukan evaluasi soal penggunaan keuangan desa," ujar Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin saat dikonfirmasi media usai acara Bulan Dana PMI Kabupaten Brebes, Kamis (29/12/2022).
Pihaknya menjelaskan, dana desa maupun ADD merupakan dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Jadi ini karena dana masyarakat, kita mempunyai tanggung jawab bersama seperti dana desa maupun ADD bisa bermanfaat buat masyarakat tidak untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Pj Bupati Brebes menghimbau kepada para kepala desa untuk bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menyimpang dan tidak tersandung dengan masalah hukum.
"Himbauannya tentu kades harus melaksanakan dengan aturan, kalau tidak berarti harus menanggug resiko sendiri," tandasnya.
Data yang iNewsBrebes.id dapat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ada 3 rentetan kasus korupsi yang menjerat kepala desa di Brebes. Berikut rangkumannya
1. Kades Pamedaran
Pertama yang paling hangat yakni Kades Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan non aktif Warji, yang telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes, pada Kamis (22/12/22) pekan lalu. Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa dari berbagai sumber yang ditaksir menelan total kerugian negara mencapai Rp. 530.937.267, pada tahun 2019 dan tahun 2021 lalu.
Selain itu, dari kasus penyimpangan keuangan senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019.
2. Kepala Desa Pakujati
Kedua, yakni Mantan Kepala Desa Pakujati Kecamatan Paguyungan Ari Hendro Kusumo yang telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Semarang 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 810 juta subsider 2 tahun, pada sidang putusan (19/07/22) lalu. Ari Hendro Kusumo kala itu tersandung hukum akibat kasus korupsi APBDes Pakujati di tahun 2020 lalu.
3. Kades Bangsri
Kades Bangsri, Kecamatan Bulakamba Devi Ferdian Susanto, Ia divonis satu tahun penjara karena kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 lalu sejumlah Rp. 101 Juta. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menggelar sidang secara online, Selasa (22/03/2022) lalu.
Editor : Miftahudin