Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rp 76,58 Miliar Digelontorkan Pemkab Brebes untuk 10 Proyek Strategis 2025, Cek Daftar Proyeknya
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Batik BangSin Somasi Pemkab Brebes, Ini Penyebabnya

Senin, 26 Desember 2022 | 21:25 WIB
  • author Petra Akbar
Pengusaha Batik BangSin Somasi Pemkab Brebes, Ini Penyebabnya
Pengusaha Batik BangSin saat menunjukan karya Asli dan Surat Somasi ke Pemkab Brebes. Foto: Petra Akbar.

BREBES, iNewsBrebes.id - Lantaran karyanya digunakan pada ornamen di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, pengusaha batik merek BangSin, Ali Hasbi Ashiddiqi melayangkan surat somasi kepada Bupati  Brebes. 

Diketahui, desain motif Batik BangSin dijadikan ornamen di atap teras KPT Brebes tanpa izin pemilik merek. Ali Hasbi Assidqi didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Soleh mendatangi KPT Brebes sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (26/12/2022). 

Dalam kesempatan itu, ia juga mencocokkan motif Batik BangSin miliknya dengan motif batik yang dijadikan ornamen tersebut. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat somasi hingga ketiga kali dan belum ditanggapi. 

Kuasa Hukum Ahmad Soleh mengatakan, Batik BangSin terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Hak Cipta dan Desain Industri berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor EC 00201701012 tertanggal 25 April 2017. Sehingga,  Ali Hasbi merupakan pemilik sah atas motif Batik BangSin secara hukum.

"Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dimiliki klien kami, maka penggunaan Motif Batik BangSin hanya dimiliki oleh klien kami atau pihak lain yang mendapatkan izin penggunaan dari klien kami sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," ujarnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut