BREBES, iNewsBrebes.id - Seluruh Puskesmas di Kabupaten Brebes direncanakan akan menerapkan Rekam Medik Elektronik (RME). Nantinya pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik, hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.
Kepala BLUD Brebes dr Heru Padmonobo mengatakan, untuk langkah penerapan RME tersebut pihaknya bersama 28 Kapus di Brebes melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk studing banding ke salah satu puskesmas di Nusa Tenggara Barat, yang mendapat predikat terbaik tingkat Nasional karena sudah menerapkan RME.
"Jadi nanti sudah tidak adalagi ketika pasien datang ke Puskesmas membawa berkas, cukup dengan memberitahu NIK dan BPJS," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/12/2022).
Editor : Miftahudin