get app
inews
Aa Read Next : May Day, Ratusan Buruh Ngadu ke PJ Bupati Brebes, Ini Tuntutan Mereka

Catat Ini 3 syarat Perjalanan Naik Kapal Feri 2022

Senin, 05 Desember 2022 | 20:45 WIB
header img
Catat ini tiga syarat perjalan naik kepal Feri 2022. (Foto: Arifin/iNews.id)

JAKARTA, iNewsBrebes.id Catat ini tiga syarat perjalan naik kepal Feri 2022. Libur akhir tahun sudah semakin dekat, Anda sudah menentukan kemana akan berlibur akhir tahun ini?.

Syarat perjalanan naik kapal Feri 2022 wajib diketahui, khususnya ketika hendak melakukan perjalanan liburan bersama keluarga mmenggunakan transportasi laut. Seperti keluar pulau dan lain sabagainya.

Syarat dan ketentuan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kapal feri diatur dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Senin (5/12/2022) simak ulasan Syarat Perjalanan Naik Kapal Feri 2022 berikut ini:

Syarat Perjalanan Naik Kapal Feri 2022

Syarat Naik Kapal Feri 2022 untuk Usia 18 Tahun ke Atas:

  • Penumpang kapal laut wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster).
  • Untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua.
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut