JAKARTA, iNewsBrebes.id - Catat ini tiga syarat perjalan naik kepal Feri 2022. Libur akhir tahun sudah semakin dekat, Anda sudah menentukan kemana akan berlibur akhir tahun ini?.
Syarat perjalanan naik kapal Feri 2022 wajib diketahui, khususnya ketika hendak melakukan perjalanan liburan bersama keluarga mmenggunakan transportasi laut. Seperti keluar pulau dan lain sabagainya.
Syarat dan ketentuan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kapal feri diatur dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Senin (5/12/2022) simak ulasan Syarat Perjalanan Naik Kapal Feri 2022 berikut ini:
Syarat Perjalanan Naik Kapal Feri 2022
Syarat Naik Kapal Feri 2022 untuk Usia 18 Tahun ke Atas:
- Penumpang kapal laut wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster).
- Untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua.
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat Naik Kapal Feri 2022 untuk Usia 6-17 Tahun:
- Penumpang kapal laut usia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat Naik Kapal Feri 2022 untuk Usia di Bawah 6 Tahun:
- Penumpang kapal laut dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
- Penumpang hanya wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas.
Nah, itulah syarat perjalan naik kepal Feri 2022. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca semua.
Editor : Miftahudin