get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Mendaftar BPJS, ini Caranya Bisa Lewat HP

BPJS Tengah Uji KRIS, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022

Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:31 WIB
header img
Ini Besaran iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022. (Foto: Okezone)

Berdasarkan catatan MNC Portal, Selasa (22/8/2022), iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022:

- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut