Logo Network
Network

Belum Mendaftar BPJS, ini Caranya Bisa Lewat HP

Ikhsan Permana SP/Net Brebes
.
Senin, 05 September 2022 | 18:23 WIB
Belum Mendaftar BPJS, ini Caranya Bisa Lewat HP
Belum mendaftar BPJS, ini caranya bisa lewat HP. Pendaftaran BPJS bisa melalui HP, begini caranya. (Foto: Dok. Okezone)

JAKATA, iNews.id - Belum mendaftar BPJS, ini caranya bisa lewat HP. Pendaftaran BPJS bisa melalui HP, begini caranya. Pendaftaran BPJS saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah yakni dengan cara online dan hanya membutuhkan handphone (HP).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan berupaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu tugas sebagai warga negara dan juga memberikan manfaat proteksi kesehatan untuk diri sendiri. Peserta BPJS dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. 

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut: 

  1. Kartu Keluarga (KK) 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  3. NPWP 
  4. Nomor handphone 
  5. Buku rekening
  6. Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB 
  7. Alamat e-mail

Berikut cara mendaftar BPJS Online melalui HP, baik melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Whatsapp: 

Follow Berita iNews Brebes di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini