get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum LSM di Brebes Bonyok Dimassa Warga Gegara Nekat Garong Motor

4 Langkah Urus KTP yang Hilang, Harus ada Surat Keterangan Kepolisian

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:24 WIB
header img
Cara mengurus e-KTP hilang atau rusak bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis. (celebrities/Istimewa)

2. Meminta surat pengantar dari keluarahan sesuai domisili.

Kamu perlu mendatangi kantor kelurahan atau kepala desa. Berikut ini merupakan cara membuat surat domisili perorangan: Membuat surat permohonan kepada Ketua RT/RW untuk diberikan surat pengantar pembuatan surat keterangan domisili.

3. Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan.

Tahap selanjutnya adalah datangi kantor kelurahan tanpa diwakilkan, kemudian menyerahkan dokumen kepada petugas Kelurahan. Setelah dipanggil, serahkan salinan berkas kepada petugas kelurahan

4. Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru

Setelah itu tinggal menunggu proses pencetakan, jangan lupa siapkan fotocopy kartu kelurga sebagai salah satu syarat pembuatan KTP baru.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut