get app
inews
Aa Text
Read Next : Untuk Pilkada Aman dan Damai, 4444 Lantunan Sholawat Nariyah Menggema di Brebes

4 Langkah Urus KTP yang Hilang, Harus ada Surat Keterangan Kepolisian

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:24 WIB
header img
Cara mengurus e-KTP hilang atau rusak bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis. (celebrities/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Empat langkah urus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang, harus ada surat keterangan dari pihak kepolisian. KTP anda hilang, jangan panik, berikut cara mengurus KTP yang hilang dan bisa digunakan kembali.

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

lantas bagai mana kalau KTP anda hilang, berikut 4 langkah mengurus KTP yang hilang, dikutip dari berbagai sumbar.

1. Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.

Anda bisa mendatangi kantor polisi terdekat dengan memawa fotokopi KTP yang hilang atau fotocopy Kartu Keluarga. Oleh petugas, anda nanti dibuatkan surat keterangan hilang.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut