JAKARTA, iNews.id - Empat langkah urus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang, harus ada surat keterangan dari pihak kepolisian. KTP anda hilang, jangan panik, berikut cara mengurus KTP yang hilang dan bisa digunakan kembali.
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
lantas bagai mana kalau KTP anda hilang, berikut 4 langkah mengurus KTP yang hilang, dikutip dari berbagai sumbar.
1. Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
Anda bisa mendatangi kantor polisi terdekat dengan memawa fotokopi KTP yang hilang atau fotocopy Kartu Keluarga. Oleh petugas, anda nanti dibuatkan surat keterangan hilang.
Editor : Miftahudin