4 Langkah Urus KTP yang Hilang, Harus ada Surat Keterangan Kepolisian

JAKARTA, iNews.id - Empat langkah urus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang, harus ada surat keterangan dari pihak kepolisian. KTP anda hilang, jangan panik, berikut cara mengurus KTP yang hilang dan bisa digunakan kembali.
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
lantas bagai mana kalau KTP anda hilang, berikut 4 langkah mengurus KTP yang hilang, dikutip dari berbagai sumbar.
1. Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
Anda bisa mendatangi kantor polisi terdekat dengan memawa fotokopi KTP yang hilang atau fotocopy Kartu Keluarga. Oleh petugas, anda nanti dibuatkan surat keterangan hilang.
2. Meminta surat pengantar dari keluarahan sesuai domisili.
Kamu perlu mendatangi kantor kelurahan atau kepala desa. Berikut ini merupakan cara membuat surat domisili perorangan: Membuat surat permohonan kepada Ketua RT/RW untuk diberikan surat pengantar pembuatan surat keterangan domisili.
3. Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan.
Tahap selanjutnya adalah datangi kantor kelurahan tanpa diwakilkan, kemudian menyerahkan dokumen kepada petugas Kelurahan. Setelah dipanggil, serahkan salinan berkas kepada petugas kelurahan
4. Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru
Setelah itu tinggal menunggu proses pencetakan, jangan lupa siapkan fotocopy kartu kelurga sebagai salah satu syarat pembuatan KTP baru.
Editor : Miftahudin