JAKARTA, iNews.id - Upaya Pemerintah lewat Pertamina untuk menjaga agar penggunaan bahan bakar subsidi, seperti Petalite dan solar tepat sasaran melalui penggunaan aplikasi MyPertamina saat pembelian di SPBU mendapat sorotan publik dengan berbagai alasan.
Pertamina menegaskan bahwa secara resmi hingga saat ini belum ada kriteria jenis kendaraan roda empat dan dua yang diperbolehkan mengonsumsi Pertalite dan solar, meski sebelumnya Dirut Pertamina Nicke Widyawati sempat menyebutnya, seperti kendaraan di atas 1.500 CC (mobil) dan di atas 250 CC (motor) tak diperbolehkan mengisi Pertalite.
Namun, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa keputusan resmi jenis kendaraan yang diperbolehkan atau tidak mengonsumsi Pertalite atau solar akan ditetapkan melalui aturan pemerintah. Menurut Irto, sebaiknya semua pihak menunggu aturan itu agar jelas kriterianya.
"Yang menentukan nanti dari pemerintah," kata Irto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/7/2022).
Perlu diketahui Pertalite dikategorikan sebagai bahan bakar RON 90 dan lebih cocok untuk mesin dengan rasio kompresi 9:1 hingga 10:1. Bila rasio kompresi mesin kendaraan 11:1, namun menggunakan Pertalite, maka yang akan terjadi adalah proses pembakaran telat.
Kondisi itu menyebabkan knocking yang biasanya ditandai gejala tenaga dan torsi berkurang dari biasanya. Mesin dengan rasio kompresi di atas 10:1 memang lebih dianjurkan menggunakan bahan bakar dengan kadar RON di atas 90 seperti halnya Pertamax.
Selain soal tenaga dan torsi, kandungan zat aditif pada bahan bakar RON tinggi biasanya lebih baik. Zat aditif itu ada yang fungsinya membersihkan endapan kotoran pada mesin sehingga lebih awet.
Kualitas Pertalite yang lebih rendah dari Pertamax juga memungkinkan membuat ruang bakar mesin lebih kotor, terutama pada area injector. Selain itu gambaran umumnya Pertalite akan menghasilkan emisi lebih kotor ketimbang Pertamax.
Editor : Miftahudin