Oknum Anggota DPRD Yahukimo Perkosa Anak Kandung di Hotel
Sabtu, 25 Juni 2022 | 20:43 WIB
Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tambahnya.
BACA JUGA:
5 Kantor Pejabat Daerah Paling Mewah di Indonesia, Telan Dana Miliaran Rupiah
Editor : Miftahudin