get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Keluarga, Awal Terbongkarnya Pencabulan di Bantarkawung 

Oknum Anggota DPRD Yahukimo Perkosa Anak Kandung di Hotel

Sabtu, 25 Juni 2022 | 20:43 WIB
header img
Oknum anggota DPRD diduga memperkosa anaknya. (Foto: Ilustrasi)

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA:

5 Kantor Pejabat Daerah Paling Mewah di Indonesia, Telan Dana Miliaran Rupiah

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut