BREBES, iNews.id - Pria berinisial TD (50) warga di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes diringkus Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Brebes lantaran diduga mencabuli anak tirinya berinisial DW (15) di rumahnya sendiri, Rabu, (26/01/2022). Pelaku, sudah melakukan aksi bejad tersebut sejak anak tirinya masih berusia 9 tahun.
Saat penangkapan tersangka, dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Aiptu Ruth Yossi N.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, anggota kami telah mengamankan TD (50) pelaku pencabulan anak tirinya sendiri. Tersangka kesehariannya berprofesi sebagai nelayan.
"Tersangka kami ringkus dirumahnya setelah adanya aduan dari DW ibu kandung korban," ujarnya, didampingi Kanit PPA Aiptu Ruth Yossi N di Mapolres Brebes, Kamis (26/01/2022).
Aksi bejat tersebut, lanjut Kasat Reskrim, diketahui pertamakali pada Selasa (17/01/23) siang, oleh S Ibu korban yang baru pulang dari rumah tetangganya sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Saar itu, S memergoki anaknya tengah dicabuli suaminya didalam kamar tidurnya.
"Oleh ibu korban kasus ini, akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes, untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Saat dimintai keterangan pihak kepolisian, korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya sejak masih berumur 9 Tahun. Korban diancam akan dipisahkan dengan ibunya, kalau tidak mau menuruti keinginan pelaku.
Bahkan, awalnya meski sudah kepergok istrinya saat itu, pelaku pada malam harinya meminta lagi kepada korbannya untuk melayaninya. Korban menolak dan kasusnya akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat undang undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin