BREBES, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes dalami kasus cabul remaja 15 tahun yang dilakukan oleh 6 pemuda di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Iptu Puji Haryati, KBO Sat Reskrim Polres Brebes mengatakan, bahwa pada hari Senin (16/01/2022) Polres Brebes menerima pengaduan dari Dedy Rochman, selaku Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) dengan isi laporan mengadukan dugaan persetubuhan anak yang dialami oleh korban WD yang dilakukan oleh 6 orang anak yang terjadi di Sebuah Desa di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
“Diperkirakan terjadi pada Desember 2022, kemudian dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM (29/12) di rumah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian” ujarnya, Selasa (17/01/2022).
Dalam mediasi tersebut, lanjut Iptu Puji, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh pemerintah desa setempat dan LSM setempat disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RT, Kadus, Kepala Desa dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.
Iptu Puji menambahkan bahwa langkah yang telah dilakukan yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan springas dan sprindik.
“Upaya yang akan diambil Satreskrim Polres Brebes melalui UNIT PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut, melakukan visum (VET) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik tuntas, update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama.” katanya.
Iptu Puji juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat guna penanganan lebih lanjut.
"Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa," pungkasnya.
Editor : Miftahudin