"Kasus dugaan tindak pidana dilakukan dua orang yakni tersangka Supriyadi dan rekannya FIH, dengan menawarkan proyek fiktif dari mulai bulan Maret 2020 hingga April 2021 yang lalu. Tersangka menawarkan pekerjaan sejumlah titik ruas jalan, proyek embung hingga proyek pembangunan jembatan gantung," ucap AKP Syuaib Abdullah.
Setelah ditawarkan, korban kemudian mengerjakan sejumlah pekerjaan hingga selesai. Namun setelah mengurus pencairan di dinas, baru diketahui pekerjaan itu tidak ada di Dinas Pekerjaan Umum atau fiktif.
"Korban tidak hanya mengeluarkan uang Rp. 1,15 miliar, namun korban juga telah mengeluarkan uang untuk menggarap pekerjaan fiktif hingga mencapai Rp 1,69 miliar. Jadi total kerugian korban mencapai Rp.2,84 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP.
"Selain tersangka kini ditahan, plat nomor merah palsu dan id card sebagai PNS DPU Provinsi jawa Tengah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Miftahudin