BREBES, iNews.id - Tipu korbannya hingga Rp. 1, 15 Miliar, Satreskrim Polres Brebes bekuk seorang pria yang mengaku sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah BPJ Wilayah Tegal. Rabu (15/06/2022).
Pelaku yakni Supriadi yang merupakan Warga Desa Mendala Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, yang ternyata hanya berprofesi sebagai tenaga buruh lepas.
Setelah diringkus, malam ini ia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kepada korbannya seorang rekanan bernama Ade Risdianto warga Kecamatan Bumiayu.
Sebelum ditahan, tersangka Supriyadi menjalani pemeriksaan penyidik yang dipimpin Kanit Idik II Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arief Puji N. Selain melakukan penggelapan uang hingga Rp 1,15 miliar milik korbannya, tersangka juga mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah BPJ Wilayah Tegal.
Tersangka Supriyadi mengakui perbuatannya. Bahkan untuk mengelabui korbannya tersangka bersama temannya mendatangi korban dengan mengaku sebagai PNS Provinsi Jawa Tengah.
"Saya menemui korbannya dengan memakai mobil yang plat nomornya diganti warna merah, termasuk saya menunjukkan id card sebagai pegawai DPU provinsi," ujarnya.
Didepan korbannya tersangka lalu menawarkan sejumlah pekerjaan dari proyek embung, jembatan gantung, hingga proyek perbaikan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Brebes.
"Proyek yang ditawarkan ke korban nilainya mencapai miliaran rupiah, akan tetapi saya meminta fee sebesar Rp 1,15 miliar kepada korbannya untuk dibagi dengan teman saya," katanya.
Untuk plat nomor merah dan id card sebagai PNS di provinsi, oleh tersangka didapatkan dengan cara memesan di daerah Bumiayu.
"Uang yang saya dapatkan sebesar 500 jutaan setelah dibagi sama teman saya, lalu saya gunakan untuk membeli sepeda motor, DP rumah dan untuk bersenang-senang," jelasnya.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah menjelaskan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan proyek fiktif setelah korbannya melaporkan ke polisi.
"Kasus dugaan tindak pidana dilakukan dua orang yakni tersangka Supriyadi dan rekannya FIH, dengan menawarkan proyek fiktif dari mulai bulan Maret 2020 hingga April 2021 yang lalu. Tersangka menawarkan pekerjaan sejumlah titik ruas jalan, proyek embung hingga proyek pembangunan jembatan gantung," ucap AKP Syuaib Abdullah.
Setelah ditawarkan, korban kemudian mengerjakan sejumlah pekerjaan hingga selesai. Namun setelah mengurus pencairan di dinas, baru diketahui pekerjaan itu tidak ada di Dinas Pekerjaan Umum atau fiktif.
"Korban tidak hanya mengeluarkan uang Rp. 1,15 miliar, namun korban juga telah mengeluarkan uang untuk menggarap pekerjaan fiktif hingga mencapai Rp 1,69 miliar. Jadi total kerugian korban mencapai Rp.2,84 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP.
"Selain tersangka kini ditahan, plat nomor merah palsu dan id card sebagai PNS DPU Provinsi jawa Tengah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Miftahudin