get app
inews
Aa Read Next : Pengusaha Bus Pariwisata di Brebes Protes, Buntut Larangan Study Tour

Tipu 4 Janda Cantik, Duda Muda Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Sabtu, 28 Mei 2022 | 06:14 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa/doc RCTI +)

BREBES, iNews.id - Empat janda cantik menjadi korban penipuan seorang pria yang mengaku berstatus duda anak satu. Akibatnya para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial TW (28) yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes akhirnya berhasil ditangkap Polres Brebes saat berada di rumahnya atas dasar laporan korban yang mengaku telah ditipu puluhan juta rupiah.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. 

"Pelaku TW berhasil ditangkap dirumahnya kemarin Kamis (27/05/2022) setelah salah satu korban merayu untuk diajak makan bersama salah satu korban, saat pelaku keluar dari rumahnya langsung kita bekuk," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (27/05/2022).

Dari penyidikan sementara, lanjut Syuaib, pelaku diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada 4 korban yang sudah melaporkan ke Polres Brebes.

"Sejauh ini sudah ada 4 orang yang melaporkan, dan kasusnya sudah kita proses," katanya.

Modus dari pelaku terhadap salah satu korban, ucap Syuaib, berawal berkenalan di media sosial pada akhir tahun 2021 lalu.

Kemudian pelaku melakukan tipu muslihat dengan memacari atau menjalani hubungan dengan korban, setelah itu pelaku melakukan penipuan kepada korban.

Pelaku meminta untuk korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah, namun lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan ke Koperasi.

"Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta," ungkapnya.

Terkait adanya pengancaman dari pelaku kepada korban, pihaknya masih terus melakukan pendalaman termasuk kemungkinan korban lain.

"Saat ini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Brebes dan ternacam pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut