Berkedok Jual Beli Online, 2 Pemuda Brebes yang Bawa Ratusan Obat Terlarang Diringkus BNN

Petra Akbar
Kepala BNN Kota Tegal didampingi Seksi Berantas menyerahkan dua pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sediaan farmasi ke Satres Narkoba Polres Brebes (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Berkedok jual beli online, dua pemuda asal Brebes diringkus Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tegal saat akan mengambil pesanan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di salah satu jasa expedisi barang. Selasa, (31/05/2022).

Kedua pelaku yakni berinisial YP (26) warga Kelurahan Pasarbatang dan PWT, (26) warga Desa Pagejugan Kecamatan Brebes. 

Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengungkapkan, berbekal informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online. Pihaknya mengaku, langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi yang ada di Brebes.

Hasilnya, satu pelaku YP (26) langsung diamankan setelah mengambil paket yang dibeli secara online. Modusnya, ratusan strip obat terlarang dikemas mirip paket agar tidak dicurigai.

"Setelah paketnya dibuka, ternyata berisi 250 butir Tramadol HCL dan 400 butir Hexymer," ungkapnya.

Selain pelaku dan ratusan obat terlarang, lanjut Sudirman, BNN juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. Bahkan, dari hasil pengembangan, YP mengaku hanya disuruh temannya untuk mengambil paket yang dipesan tersebut pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, tak berselang lama berbekal keterangan YP, BNN langsung membekuk PWT.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network