"Dalam aturannya, peserta yang lolos seleksi ditentukan oleh nilai tertinggi. Tapi yang terjadi adalah sistem bobot dari tiap tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa ada dasar aturannya," kata Mulyono Apriliandi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Andi sapaan akrabnya menyebut, hasil seleksi juga baru diumumkan 3 hari setelah pelaksanaan ujian, yang seharusnya diumumkan pada hari yang sama saat pelaksanaan ujian sesuai Perbup No 100 Tahun 2020. Menurutnya, keterlambatan pengumuman membuka celah untuk manipulasi data dan mengakibatkan hasil seleksi tidak sah.
"Terdapat bukti bahwa salah satu panitia (Jamaludin) memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi. Penguji juga tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Serta masih banyak praktik yang tidak sesuai aturan" lanjut dia.
Berdasarkan temuan itu, lanjut kuasa hukum, pihaknya secara resmi meminta Pemerintah Desa Dukuhturi, Camat Ketanggungan, dan Bupati Brebes untuk membatalkan hasil seleksi perangkat desa Dukuhturi karena cacat hukum dan maladministratif; Melakukan audit terhadap panitia seleksi melalui Inspektorat Kabupaten Brebes.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait