Diduga Cacat Hukum, Enam Peserta Seleksi Perangkat Desa Dukuhturi Ancam Gugat Pemda Brebes ke PTUN

Petra Akbar
Pemdes saat menggelar klarifikasi kepada peserta seleksi. Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id - Protes atas hasil seleksi yang dianggap cacat hukum atau tidak sah, enam peserta penjaringan perangkat desa di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes ancam akan gugat Pemda Brebes ke PTUN .

Protes para peserta ini bahkan sudah disampaikan kepada Bupati Brebes, Inspektorat, Dinpermades, dan Ombudsman RI. 

Melalui kuasa hukumnya, enam peserta itu protes dengan hasil seleksi yang dilakukan pada 15 Januari 2025 dianggap tidak sah. Keenam peserta itu masing-masing adalah Nani Sulistiana, Suhar, Irham M, M Fajar Iryanto, Sartika Sari, dan M. Asifil Mutaqqin.

Para peserta juga sudah melakukan klarifikasi dengan pihak panitia, namun hasil seleksi tetap berlanjut ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum para peserta, Mulyono Aprilliandi dari rumah hukum Q.dam Law mengatakan, hasil seleksi perangkat desa yang dilakukan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network