BREBES, iNews.id - Protes atas hasil seleksi yang dianggap cacat hukum atau tidak sah, enam peserta penjaringan perangkat desa di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes ancam akan gugat Pemda Brebes ke PTUN .
Protes para peserta ini bahkan sudah disampaikan kepada Bupati Brebes, Inspektorat, Dinpermades, dan Ombudsman RI.
Melalui kuasa hukumnya, enam peserta itu protes dengan hasil seleksi yang dilakukan pada 15 Januari 2025 dianggap tidak sah. Keenam peserta itu masing-masing adalah Nani Sulistiana, Suhar, Irham M, M Fajar Iryanto, Sartika Sari, dan M. Asifil Mutaqqin.
Para peserta juga sudah melakukan klarifikasi dengan pihak panitia, namun hasil seleksi tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum para peserta, Mulyono Aprilliandi dari rumah hukum Q.dam Law mengatakan, hasil seleksi perangkat desa yang dilakukan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait