BREBES, iNews.id - KPU Brebes mengumumkan hasil verifikasi faktual berkas bakal calon bupati dan bakal calon waki bupati Paramitha Widya Kusuma dan Wurja. Hasilnya, berkas tersebut dikembalikan lantaran ada ketidak sesuaian nama.
"Setelah proses verifikasi faktual dan penelitian administrasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian. Salah satunya adalah soal nama. Seharusnya tertulis 'Wurja', namun ada yang tertulis 'Wurja Sastro'. Kesesuaian dengan KTP harus kita perhatikan," ujar Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik di aula kantor KPU Brebes, Sabtu (07/09/2024).
Selain kesalahan penulisan nama, lanjut Manja, ada beberapa kekurangan lainnya, meskipun pihaknya memastikan hal tersebut tidak terlalu krusial.
"Untuk calon bupati, terdapat dua poin yang belum terpenuhi, salah satunya yakni surat keputusan pengunduran diri dari pimpinan DPR RI. Sementara untuk calon wakil bupati, terdapat 7 poin yang belum dilengkapi," terangnya.
Manja mengungkap, pasangan calon tersebut kini diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut hingga tanggal 14 September mendatang.
"Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas belum dikembalikan, maka pasangan calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat," terangnya.
Diketahui, pengembalian berkas bacabup dan bacawup tersebut diterima oleh Restu perwakilan dari DPC PDIP Brebes.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait