Tegas! KPK Komentari Kasus Kades di Brebes yang Terdandung Kasus Korupsi Dana Desa

Petra Akbar
KPK Tanggapi soal Kades yang tersandung kasus korupsi. Foto: Petra Akbar

"Mengatasi resiko pelanggaran dan korupsi dana desa itu tentu pekerjaan bersama. Penegakan hukum nya iya, tapi penugasannya jajaran pemkab dan kita semua harus sama sama membangun sistem dan ekosistem pengelolaan dana desa yang baik dan yang paling penting adalah pembekalan, pendidikan, edukasi dalam menjaga amanah harus sama sama," jelasnya.

Sementara PJ Bupati Brebes Iwanudin Islandar mengatakan, adanya road show KPK ke Brebes bukan dalam ranga sedang dalam bidikan KPK. Kegiatan kali ini murni kegiatan edukasi kepada warga masyarakat.

"Kegiatan ini outputnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat , bahwa korupsi pertama kali, jenis nya kaya apa, penindakannya kaya apa dan yang paling penting kata pak Amir tadi adalah pendidikan," ungkapnya.

Sementara data yang dirangkum iNewsBrebes.id sejak tahun 2022-2024 yakni:

Tahun 2022:

1. Kades Pamedaran

Pertama yang paling hangat yakni Kades Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan non aktif Warji, yang telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes, pada Kamis (22/12/22) pekan lalu. Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa dari berbagai sumber yang ditaksir menelan total kerugian negara mencapai Rp. 530.937.267, pada tahun 2019 dan tahun 2021 lalu.

Selain itu, dari kasus penyimpangan keuangan senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019.

2. Kepala Desa Pakujati

Kedua, yakni Mantan Kepala Desa Pakujati Kecamatan Paguyungan Ari Hendro Kusumo yang telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Semarang 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 810 juta subsider 2 tahun, pada sidang putusan (19/07/22) lalu. Ari Hendro Kusumo kala itu tersandung hukum akibat kasus korupsi APBDes Pakujati di tahun 2020 lalu.

3. Kades Bangsri

Kades Bangsri, Kecamatan Bulakamba Devi Ferdian Susanto, Ia divonis satu tahun penjara karena kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 lalu sejumlah Rp. 101 Juta. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menggelar sidang secara online, Selasa (22/03/2022) lalu.

Tahun 2023: 

1. Kades Songgom

Sahuri (54), Kepala Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Songgom Tahun 2020 hingga 2022 lalu.

Akibat tindakan korupsi Sahuri, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 386 juta lebih. Sahuri pun ditahan penyidik dan dititipkan di Lapas kelas II Brebes sejak Senin (11/9/2024).

Tahun 2024:

1. Kades 

Terbaru, ada Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga tahun 2022 lalu, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 977.572.401.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network