Taufik menyatakan, pembelian menggunakan KTP bisa dilakukan di seluruh pangkalan selama sudah terdaftar.
"Maka bisa bertransaksi di pangkalan resmi manapun dari pertamina," tuturnya.
Sementara, ungakap taufik, ciri-ciri dari pangkalan yang resmi yaitu memiliki papan nama yang tertera nomor registrasi.
"Kami mengimbau mayarakat membeli di pangkalan resmi. Harga eceran tertinggi sesuai SK Gubernur Jateng Rp 15.500," tandasnya.
Salah satu pelaku UMKM, pedagang ketoprak ditemui di Jalan MT Haryono, Saditan Brebes, Dede (36) mengaku, tidak ada kendala yang mengharuskan menggunakan KTP dalam membeli gal elpiji 3 kg. Hal itu justru akan lebih tepat sasaran dalam penyaluran gas bersubsidi.
"Tidak ada masalah, saya sudah daftar dan siapkan fotocopy KTP kalau mau beli. Sejak diberlakukan 1 Juni sampai hari ini saya sudah beli 8 kali beli. Intinya bagus lebih tepat sasaran," ucapnya.
Sementara Pemilik pangkalan gas di Jalan MT Haryono, Saditan Brebes, Arba Setiono mengatakan, sejak 1 Juni pihaknya sementara hanya melayani pembelian gas elpiji kepada konsumen yang bisa menunjukan KTP atau fotocopy yang sudah terdaftar.
"Sementara kalau tidak membawa KTP saya pending dulu. Karena saya langsung ngecek ke aplikasi," kata Arba ditemui di pangkalan gas miliknya.
Arba mengatakan, konsumennya sebagian besar adalah pelaku UKKM atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan MT Haryono.
"Yang utama pembeli dari UMKM, kemudian pengecer dan kalau rumah tangga itu kita batasi hanya berapa. Alhamdulillah dalam sebulan bisa menjual sampai 480 tabung," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait