BREBES, iNews.id - Mulai 1 Juni 2024, pemerintah mulai memberlakukan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) atau masyarakat mengenal dengan gas melon wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan tersebut di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendapat berbagai respon dari pangkalan gas hingga konsumen seperti pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Penerapan kebijakan tersebut berlaku di 1.910 pangkalan gas yang ada di Brebes. Pangkalan nantinya akan mencatat pembeli yang datang menggunakan KTP via aplikasi bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Sales Branch Manager Tegal, PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah (JBT), Mohammad Taufik Ridwan Lubis mengatakan, sudah sejak Juni 2023 uji coba pembelian gas dengan KTP sudah dilaksanakan.
"Dan mulai 1 Juni 2024 kemarin memang itu tahap menuju transformasi yang baru. Yaitu setiap pembelian elpiji 3 Kg itu wajib menunjukan KTP. Tapi kalau misalnya dia sudah terdata di MAP kita maka cukup menunjukan menyebutkan nomor ktpnya saja," ujarnya, Senin (03/05/2025) kepada media saat sidak di pangkalan gas lpg di Brebes.
"Apabila NIK KTP-nya belum terdaftar maka akan dibantu oleh petugas pangkalan untuk melakukan pendaftaran," tambahnya.
Dijelaskan Taufik, kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
Yaitu di antaranya empat kategori yang menjadi sasaran adalah UMKM, rumah tangga, petani hingga pengecer.
"Kami sampaikan elpiji 3 Kg ini adalah yang disubsidi dimana pembelinya itu sudah ada kategorinya berdasarkan peraturan pemerintah. Untuk konsumen rumah tangga UMKM, petani dan nelayan termasuk yang mendapatkan konferter kit dari pemerintah," terangnya.
Taufik menyatakan, pembelian menggunakan KTP bisa dilakukan di seluruh pangkalan selama sudah terdaftar.
"Maka bisa bertransaksi di pangkalan resmi manapun dari pertamina," tuturnya.
Sementara, ungakap taufik, ciri-ciri dari pangkalan yang resmi yaitu memiliki papan nama yang tertera nomor registrasi.
"Kami mengimbau mayarakat membeli di pangkalan resmi. Harga eceran tertinggi sesuai SK Gubernur Jateng Rp 15.500," tandasnya.
Salah satu pelaku UMKM, pedagang ketoprak ditemui di Jalan MT Haryono, Saditan Brebes, Dede (36) mengaku, tidak ada kendala yang mengharuskan menggunakan KTP dalam membeli gal elpiji 3 kg. Hal itu justru akan lebih tepat sasaran dalam penyaluran gas bersubsidi.
"Tidak ada masalah, saya sudah daftar dan siapkan fotocopy KTP kalau mau beli. Sejak diberlakukan 1 Juni sampai hari ini saya sudah beli 8 kali beli. Intinya bagus lebih tepat sasaran," ucapnya.
Sementara Pemilik pangkalan gas di Jalan MT Haryono, Saditan Brebes, Arba Setiono mengatakan, sejak 1 Juni pihaknya sementara hanya melayani pembelian gas elpiji kepada konsumen yang bisa menunjukan KTP atau fotocopy yang sudah terdaftar.
"Sementara kalau tidak membawa KTP saya pending dulu. Karena saya langsung ngecek ke aplikasi," kata Arba ditemui di pangkalan gas miliknya.
Arba mengatakan, konsumennya sebagian besar adalah pelaku UKKM atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan MT Haryono.
"Yang utama pembeli dari UMKM, kemudian pengecer dan kalau rumah tangga itu kita batasi hanya berapa. Alhamdulillah dalam sebulan bisa menjual sampai 480 tabung," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait