BREBES, iNews.id - Pj Bupati Brebes secara resmi melantik sebanyak 287 kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes untuk mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun, Senin (27/05/2024) di Pendopo Brebes.
Kades yang dilantik nantinya resmi menjabat delapan tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Pelantinan 287 kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Brebes.
Pj Bupati Brebes, Iwanudin Iskandar berharap, perpanjangan masa jabatan supaya dapat dimanfaatkan dengan semakimal mungkin. Seperti memperkuat pembangunan di desa dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
"Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," ujarnya.
Dari total 292 kepala desa di Brebes, hanya 287 kades yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait