get app
inews
Aa Read Next : Telan Anggaran APBD Rp 425 Juta, Baznas Brebes Resmi Punya Kantor Baru

Lantik 25 Kepala Desa, Bupati Ingatkan Taat Aturan Penggunaan Dana Desa

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:56 WIB
header img
Bupati Brebes Idza Priyanti saat melantik 25 kades di Pendopo Brebes. (Foto:Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Sebanyak 25 Kepala Desa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat Bupati Brebes, Idza Priyanti di pendopo Pemkab setempat, Senin (14/06/2022). Bupati juga mengingatkan agar kades yang baru dilantik taat aturan penggunaan Dana Desa.

Para kades ini merupakan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 3 sebanyak 25 orang, setelah kemarin Senin, (13/06/2022), 18 kades di wilayah selatan dilantik terlebih dahulu. Untuk kades hasil Pilkades akan menjabat hingga 2028 mendatang.

Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan untuk jajaran Polres Brebes dan Kodim 0713 Brebes serta semua rekan Forkompinda. 

"Karena semua pihak, panitia penyelenggara serta seluruh warga masyarakat atas keberhasilan pelaksanaan pilkades di desa masing-masing yang telah berlangsung lancar aman dan demokratis, kondusifitas yang tercipta ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menjunjung demokratisasi dan kemufakatan," katanya.

Bupati juga mengingatkan, untuk kades yang baru dilantik agar waspada dalam penggunaan Dana Desa (DD). Hal itu lantaran pemerintah pusat telah menggelontorkan DD Tahun 2022 sebesar 453 miliar.

Dana Desa Tahun 2022 ini adalah tahun yang ke-8 minimal Desa, 1 Desa minimal 1 milyar dan kegiatan programnya tentunya tujuannya untuk pembangunan dan layanan serta untuk kesejahteraan masyarakat desa. 

"Saya minta kepada kepala desa untuk senantiasa mempelajari memahami dan berpegang teguh pada peraturan yang ada mana-mana yang boleh dikerjakan Kegiatan apa yang dilarang dan prosedur yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan agar kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Subagya juga kembali mempertegas dengan banyaknya kades yang telibat kasus DD, agar memperhatikan regulasi penggunaannya. 

"Perhatikan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, supaya dalam melaksanakan tugasa dan kegiatannya betul betul sesuai regulasi yang ada. Sehingga tidak ada lagi kades yang tersandung Dana Desa," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut