BREBES, iNews.id - Kakak Beradik di Kecamatan Ketanggungan jadi korban pencabulan, bahkan pelaku pencabulan sang adik (5) dilakukan oleh JR (40) yang merupakan guru ngajinya.
Diketahui, sang adik dicabuli di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Ketanggungan.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh JR (40) terjadi pada bulan Ramadan lalu. Kemudian pada 28 April 2024 lalu pelaku JR mendatangi ibu korban meminta untuk maaf.
Pelaku JR yang sampai tiga kali meminta maaf kepada ibu korban membuatnya curiga. Ibu korban pun menanyakan terhadap pelaku telah berbuat kesalahan apa.
Pelaku pun akhirnya mengaku telah mencabuli anaknya. Sang ibu pun naik pitam yang akhirnya membuat geger warga sekitar. Warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tak lama, petugas dari Polsek Ketanggungan menangkap pelaku dan melakukan pengembangan kasus. Saat pengembangan, terungkap satu pelaku dan korban cabul lainnya.
JK (28), seorang pemuda di Kecamatan Ketanggungan juga ditangkap polisi atas pengembangan kasus JR. JK ditangkap karena telah mencabuli kakak korban dari JR.
Gadis belia kakak beradik ini menjadi korban hasrat birahi JR dan JK. Untuk pelaku JK, telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Satu kali fi rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.
Kapolsek Ketanggungan, AKP Umi Antum Farich menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng (nobar) Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.
"Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Pelaku minta maaf sampai tiga kali yang membuat Ibu korban curiga," ujarnya saat pers rilis ungkap kasus di Mapolres Brebes, (7/05/2024).
"JR kami amankan saat nobar, sedangkan JK diamankan di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," sambung Umi.
Dia menyebutkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga. Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku di lakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan.
Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait