Polisi yang mendapatkan laporan warga, akhirnya mengevakuasi pelaku ke Polsek Tanjung dan kini dititipkan di sel tahanan Mapolres brebes.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Iptu Ahdiyat mengatakan, hasil interorgasi, terungkap pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara 3,6 tahun di Lapas Indramayu.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus curanmor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan hingga 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait