BREBES, iNews.id - Agung (40), warga Indramayu, Jawa Barat harus menerima bogem dari warga saat dirinya kepergok melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang karyawan sebuah gudang makanan kemasan di jalan Pantura, Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Pelaku kemudian digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung ke rumah tahanan Polres Brebes, Senin (22/04/2024) malam.
Diketahui, aksi pelaku bersama temannya tersebut, berawal saat mereka berboncengan sepeda motor mengincar sebuah motor yang terparkir di depan gudang makanan kemasan.
Pelaku Agung lalu menggunakan kunci leter T untuk mencoba menggasak sepeda motor. Namun, saat beraksi pelaku kepergok warga hingga terlibat aksi duel dengan pemilik sepeda motor.
Namun, saat korban melakukan aksi perlawanan dengan pelaku, kemudian mengundang perhatian masyarakat sekitar. Pelaku kemudian mendapat bogem dari Warga. Sementara, rekan pelaku kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Polisi yang mendapatkan laporan warga, akhirnya mengevakuasi pelaku ke Polsek Tanjung dan kini dititipkan di sel tahanan Mapolres brebes.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Iptu Ahdiyat mengatakan, hasil interorgasi, terungkap pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara 3,6 tahun di Lapas Indramayu.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus curanmor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan hingga 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait