Asik Nyabu di Rumah Kost, Pemandu Lagu di Brebes Digerebek Polisi 

Petra Akbar
TR pelaku penyalahgunaan Narkoba saat digelandang ke Polres Brebes. Foto: Petra Akbar

"Tak banyak berkutik, saat digeledah dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa paket sabu siap konsumsi dan siap edar seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap sabu," ungkapnya.

Dari pengakuan HA, barang haram tersebut didapatkan dari bandar Narkoba lain di Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network