BREBES, iNews.id - Satresnarkoba Polres Brebes berhasil meringkus TR (33) seorang pemandu lagu warga Cirebon Jawa Barat saat sedang asik pesta narkoba di sebuah rumah kos yang berada di jalan pantura Tanjung Brebes.
TR diringkus bersama HA (34) seorang bandar narkoba warga Kecamatan Tanjung.
Penggrebekan yang dipimpin Kanit 1 Aiptu Hardi Ristanto tersebut, berawal dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya pesta narkoba tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh personel Satresnarkoba terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah kost yang berada di Jalur Pantura Tanjung Brebes.
Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kedua target berada di dalam rumah kost, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
"Benar saja, saat petugas melakukan penggrebekan pelaku TR (33) sedang menikmati barang haram tersebut bersama HA (34) di sebuah rumah kost," ujarnya saat konferensi pers hasil operasi pekat 2024.
Selain barang haram yang sedang dikonsumsi, lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti Narkoba yang siap diedarkan.
"Tak banyak berkutik, saat digeledah dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa paket sabu siap konsumsi dan siap edar seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap sabu," ungkapnya.
Dari pengakuan HA, barang haram tersebut didapatkan dari bandar Narkoba lain di Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait